Kamis, 27 Mei 2010

RUANG LINGKUP PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING

PENDIDIKAN / SEKOLAH

Pelayanan bimbingan dan konseling memiliki peranan penting, baik bagi individu yang berada dalam lingkungan sekolah, keluarga maupun masyarakat pada umumnya. Sekolah merupakan lembaga formal yang secara khusus di bentuk untuk menyelenggarakan pendidikan bagi warga masyarakat.



1. Keterkaitan antara bidang pelayanan bimbingan konseling dan bidang-bidang lainnya

Dalam kelembagaan sekolah terdapat sejumlah bidang kegiatan dan bidang pelayanan bimbingan dan konseling mempunyai kedudukan dan peranan yang khusus. Dalam proses pendidikan, khususnya di sekolah, Mortensen dan Schmuller 1976 mengemukakan adanya bidang-bidang tugas atau pelayanan yang sedang terkait. Bidang-bidang tersebut hendaknya secara lengkap ada apa bila di inginkan agar pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi secara optimal kebutuhan peserta didik dalam proses perkembangannya. Terdapat tiga bidang dalam pelayanan pendidikan di sekolah yaitu :

· Bidang Kurikulum dan Pengajaran meliputi semua bentuk pengembangan kurikulum dan pelaksanaan pengajaran, yaitu penyampaian dan pengembangan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kemampuan berkomunikasi peserta didik.

· Bidang Administrasi atau Kepemimpinan yaitu bidang yang meliputi berbagai fungsi berkenaan dengan tanggung jawab dan pengambilan kebijaksanaan, serta bentuk-bentuk kegiatan pengelolaan dan adninistrasi sekolah, seperti perencanaan, pembiyayaan, pengadaan, dan pengembangan staf, prasarana dan sarana fisik dan pengawasan.

· Bidang Kesiswaan yaitu bidang yang meliputi berbagai fungsi dan kegiatan yang mengacu kepada pelayanan kesiswaan secara individual agar masing-masing peserta didik itu dapat berkembang sesuai dengan bakat, potensi dan minat-minatnya, serta tahap-tahap perkembangannya. Bidang ini di kenal sebagai bidang pelayanan bimbingan dan konseling.

Kendatipun ketiga bidang tersebut tampaknya terpisah antara satu dengan yang lainnya, namun semuanya memiliki arah yang sama, yaitu memberikan kemudahan bagi pencapaian perkembangan yang optimal peserta didik. Antara bidang yang satu dengan bidang yang lain terdapat hubungan yang saling isi mengisi. Misalnya proses belajar mengajar akan dapat berjalan dengan efektif apa bila siswa terbebas dari masalah-masalah yang menganggu proses belajarnya



2. Tanggung jawab konselor sekolah

Tenaga inti dalam bidang pelayanan bimbingan dan konseling ialah konselor. Konselor inilah yang mengendalikan dan sekaligus melaksanakan berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawabnya itu konselor menjadi “ pelayan “ bagi pencapaian tujuan pendidikan secara menyeluruh, khususnya bagi terpenuhinya kebutuhan dan tercapainya tujuan-tujuan perkembangan masing-masing peserta didik sebagaimana telah di sebutkan di atas.

· Tanggung jawab konselor kepada siswa yaitu konselor memiliki :

Ø Memiliki kewajiban dan kesetiaan utama dan terutama kepada siswa yang harus di perlakukan sebagai individu yang unik

Ø Memperhatikan sepenuhnya segenap kebutuhan siswa dan mendorong pertumbuhan dan perkembangan yang optimal bagi setiap siswa.

Ø Memberi tahu siswa tentang tujuan dan teknik layanan bimbingan dan konseling serta aturan ataupun prosedur yang harus di lalui apa bila ia menghendaki bantuan bimbingan dan konseling.

Ø Tidak mendesak kepada siswa

Ø Menjaga kerahasiaan data tentang siswa.

Ø Memberi tahu pihak yang berwenang apa bila ada petunjuk kuat sesuatu yang berbahaya akan terjadi.

Ø Menyelenggarakan pengungkapan data secara tepat dan memberi yahu siswa tentang hasil kegiatan itu dengan cara sederhana dan mudah di mengerti.

Ø Menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan propesional..

Ø Melakukan referral kasus secara tepat.

· Tanggung jawab kepada orang tua yaitu bahwa konselor :

Ø Menghormati hak dan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya dan berusaha sekuat tenaga membangun hubungan yang erat dengan orang tua demi perkembangan siswa.

Ø Memberi tahu orang tua peranan konselor dengan asas kerahasiaan yang di jaga secara teguh.

Ø Menyediakan untuk orang tua berbagai informasi yang berguna dan menyampaikannya dengan cara yang sebaik-baiknya untuk kepentingan perkembangan siswa.

Ø Memperlakukan informasi yang di terima dari orang tua dengan menerapkan asas kerahasiaan dan dengan cara yang sebaik-baiknya.

Ø Menyampaikan informasi hanya kepada pihak-pihak yang berhak mengetahui informasi tersebut tanpa merugikan siswa dan orang tunya.

· Tanggung jawab kepada sejawat, yaitu bahwa konselor :

Ø Memperlakukan sejawat dengan penuh kehormatan, keadilan, keobjektifan, dan kesetiakawanan.

Ø Mengembangkan hubungan kerja sama dengan sejawat dan staf administrasi demi terbinanya pelayanan bimbingan dan konseling yang maksimum.

Ø Membangun kesadaran tentang perlunya asas kerahasiaan, perbedaan antara data umum dan data pribadi, serta pentingnya konsultasi sejawat.

Ø Menyediakan informasi yang tepat, objektif, luas dan berguna bagi sejawat untuk membantu menangani masalah siswa.

Ø Membantu proses alih tangan kasus.

· Tanggung jawab kepada sekolah dan masyarakat, yaitu bahwa konselor :

Ø Mendukung dan melindungi program sekolah terhadap penyimpangan-penyimpangan yang merugikan siswa.

Ø Memberitahukan pihak-pihak yang bertanggung jawab apa bila ada sesuatu yang menghambat atau merusak misi sekolah..

Ø Mengembangkan dan meningkatka peranan dan fungsi bimbingan dan konseling untuk memenuhi kebutuhan segenap unsur-unsur sekolah dan masyarakat.

Ø Bekerjasama dengan lembaga, organisasi, dan perorangan baik di sekolah maupun di masyarakat demi pemenuhan kebutuhan siswa.

· Tanggung jawab kepada diri sendiri, bahwa konselor :

Ø Berfungsi secara profesional dalam batas-batas kemampuannya serta menerima tanggung jawab dan konsekuensinya..

Ø Menyadari kemungkinan pengaruh diri pribadi terhadap pelayanan yang di berikan kepada klien.

Ø Memonitor bagaimana diri sendiri berfungsi, dan bagaimana tingkat keefektifan pelayanan serta menahan segala sesuatu kemungkinan merugikan klien.

Ø Selalu mewujudkan prakarsa demi peningkatan dan pengembangan pelayanan professional.

· Tanggung jawab kepada profesi, yaitu bahwa konselor :

Ø Bertindak sedemikian rupa sehingga menguntungkan diri sendiri sebagai konselor dan profesi.

Ø Melakukan penelitian dan melaporkan penemuannya sehingga memperkaya khasanah dunia bimbingan dan konseling.

Ø Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan organisasi profesional bimbingan konseling baik di tempatya sendiri, di daerah, maupun dalam lingkungan nasional.

Ø Menjalankan dan mempertahankan standar profesi bimbingan dan konseling serta kebijaksanaan yang berlaku berkenaan dengan pelayanan bimbingan dan konseling.

Ø Membedakan dengan jelas mana pernyataan yang bersifat pribadi dan mana pernyataan yang menyangkut profesi bimbingan serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh implikasinya terhadap pelayanan bimbingan dan konseling.

Warga masyarakat yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya mereka yang berada di lingkungan sekolah ataupun pendidikan formal saja. Waraga masyarkat dim luarpun juga banyak yang mengalami masalah yang perlu di tentaskan, dan kalau mungkin timbulnya masalah-masalah itu justru dapat di cegah.

1 komentar: